Minggu, 09 Juni 2013

8 Orang didakwa curi uang Rp 436 miliar secara online

8 Orang didakwa curi uang Rp 436 miliar secara online
Jaksa federal memperkirakan ada delapan orang yang terlibat dalam tindak kejahatan cyber dengan memanfaatkan kelemahan mesin ATM. Akibatnya, sekitar USD 45 juta atau setara Rp 436 miliar pun raib.
Seperti yang dilansir oleh Mashable (9/5), tujuh dari pelaku ini sebenarnya sudah ditangkap. Sedangkan satu sisanya dilaporkan terbunuh dalam penangkapan di Republik Dominika bulan lalu.
Kedelapannya pun didakwa telah merugikan beberapa bank ternama sebesar USD 2,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar di New York. Kerugian ini didapatkan dengan cara meretas jaringan seluler yang mampu masuk ke dalam sistem ATM di metropolitan tersebut.
Diperkirakan, cara kerjanya menggunakan peran peretas yang memanfaatkan lemahnya pengamanan kartu kredit yang diberikan oleh bank. Dengan begitu, berbagai identitas pengguna pun bisa dicuri untuk kemudian mereka manfaatkan sendiri.
Selain didakwa melakukan kejahatan tersebut, kedelapannya dijerat pula dengan tindakan penipuan, pencucian uang, dan konspirasi pencucian uang. Jika terbukti melakukan semuanya, maka bisa dijerat hukuman kurungan hingga 17 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

 
AhaideBlackHat © 2011 Templates | Limi AK