Di Internet Carder biasanya digunakan untuk orang yang menggunakan
kartu kredit. Istilah ini banyak digunakan untuk para pemegang kartu
kredit yang digunakan secara ilegal dengan maksud untuk melakukan
berbagai kegiatan yang salah. Misalnya menggunakan kartu kredit orang
lain tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik kartu tersebut untuk suatu
pembayaran yang dilakukan secara online di Internet. Para carder
biasanya mendapatkan nomor kartu dengan beberapa cara. Cara yang paling
{primitif} adalah dengan mengais-ngais nota transaksi kartu kredit di
pusat-pusat perbelanjaan.
Yang sedikit lebih canggih adalah memperoleh nomor
kartu kredit melalui sebuah program generator (bukannya generator
listrik lho, melainkan program yang dapat meng-generate nomor-nomor
kartu kredit yang dijamin valid).
Cara lain–yang lebih memerlukan otak–adalah dengan meng-intercept
(mencegat) lalu lintas transaksi melalui situs e-commerce. Tapi cara ini
biasanya dilakukan oleh mereka yang punya kemampuan sekelas hacker dan
hacker sekarang hampir setiap pengguna komputer ingin menjadi hacker
karena untuk menuju kepada keahlian seorang hacker tidak perlu belajar
dari awal karena sekarang sudah banyak buku-buku yang dijual untuk
panduan menjadi seorang hacker hanya dengan menjalankan script di google
maka kita bisa mengetahui nomor kartu kredit seseorang nasabah suatu
bank dan untuk mengambil uangnya saja sudah ada caranya oleh karena itu
bagi yang berminat untuk kaya dengan cara ini belilah buku terutama
terbitan Jasakom karangan s’to pasti anda dijamin puas, kalau anda
melakukan kejahatan ditanggung sendiri akibatnya karena sekarang sudah
ada UU ITE yang mengatur mengenai kejahatan komputer
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
- Beberapa modul yag biasa dilakukan oleh carder
- Membobol database bank, Dengan keahlian teknis tertentu, attacker membobol database bank. Nomor kartu kredit pelanggan bank didapat dari cara ini.
- Skimming, Sederhananya, skimming adalah pengopian data kartu magnetik secara ilegal, dengan menggunakan perangkat magnetic card reader.
- Transaksi merchant, Attacker membaca dan bisa saja merekam dengan kamera, tiga angka di balik kartu kredit Anda. Angka ini merupakan kode Card Verivication Value (CVV) dari kartu kredit Anda. Sebuah transaksi hanya akan berhasil jika kasir menginput tiga digit angka ini.

0 komentar:
Posting Komentar