Seorang mahasiswa 26 tahun jurusanSoftware Development akan menghabiskan delapan bulan di penjara karena ia telah melakukan hack pada Facebook, sebuah tindakan yang menurut pengadilan dapat mengancam perusahaan tersebut.
Glenn Mangham menghack akun karyawan Facebook dari rumah
orang tuanya di Inggris. Meskipun ia tidak menjual informasi dari hasil
hack, namun ia telah merampas hak akses intelektual yang
berharga. Mangham, yang mengaku di hadapan pengadilan sebagai penggila
komputer, menceritakan bahwa ia meretas Facebook justru guna membantu
perusahaan sosial media itu untuk menemukan kecacatan di sistem
keamanannya.
Sebelumnya, ia pernah melakukan hal yang sama pada Yahoo, juga, untuk membantu memperbaiki keamanan. Jaksa penuntut mengatakan bahwa hack tersebut telah menjadi ancaman rumit bagi Facebook dan hanya mengandung unsur bantuan yang sangat sedikit. Polisi Inggris dan FBI menghabiskan banyak waktu untuk menyelidiki kasus ini, dan Facebook telah keluarkan $200,000 untuk mengurus persoalan hack tersebut.
Sebelumnya, ia pernah melakukan hal yang sama pada Yahoo, juga, untuk membantu memperbaiki keamanan. Jaksa penuntut mengatakan bahwa hack tersebut telah menjadi ancaman rumit bagi Facebook dan hanya mengandung unsur bantuan yang sangat sedikit. Polisi Inggris dan FBI menghabiskan banyak waktu untuk menyelidiki kasus ini, dan Facebook telah keluarkan $200,000 untuk mengurus persoalan hack tersebut.
Sandip Patel, jaksa penuntut, mengungkapkan pada Telegraph bahwa
insiden ini merupakan salah satu kejadian terbesar di perusahaan
Facebook yang melibatkan peretasan, dan dibawa ke pengadilan.
Facebook mengetahui pengehackan Mangham pada awal Juni ketika ia
melakukan pemeriksaan keamanan. Hacker tersebut sudah pernah berusaha
menghapus jejaknya di akun karyawan perusahaan itu, tapi Facebook telah
mendeteksi pengaksesan yang dilakukannya. Setelah Facebook menyerahkan
bukti-bukti ke pengadilan, FBI kemudian menangkap Mangham di rumahnya di
Inggris.
Apakah kasus hack Facebook ini membuatmu khawatir pada akunmu? Tuliskan komentarmu.
0 komentar:
Posting Komentar